; charset=UTF-8" /> Tanpa Surat Perintah, Satpol PP Kesulitan Bertindak Tegas - | ';

| | 927 kali dibaca

Tanpa Surat Perintah, Satpol PP Kesulitan Bertindak Tegas

Satuan Polisi Pamong Praja menggelar upacara dan doa bersama sebelum menggelar oparasi.

Satuan Polisi Pamong Praja menggelar upacara dan doa bersama sebelum menggelar oparasi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Daerah (KPPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Syafrizal mengaku kesulitan untuk bertindak tegas pada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di kota Tanjungpinang  karena tidak adanya surat perintah khusus dari Walikota sebagai penanggung jawab.
Keluhan ini disampaikan Syafrizal kepada awak media ini usai menggelar apel menjelang menggelar razia multi sasaran, Jum’at (19/12), terkait dengan tidak adanya tindakan tegas kepada pelaku usaha ilegal di Tanjungpinang, mengatakan.”Kita bukan tidak mau bertindak tegas, asal ada yang bertanggungjawab.”katanya.
Kemudian lanjut Syafrizal.”Kita bekerja berdasarkan aturan dan Surat Perintah (Sprint), jika tidak ada sprint, bagaimana kita bertindak tegas. Kita tidak bisa bertindak sembarangan, karena ini masalahnya menyangkut hukum.”paparnya
Masih Syafrizal.”Selagi itu yang positif berkaitan dengan tugas kita untuk menegakan, Undang-undang, Peraturan Daerah, ada yang bertanggung jawab, semua kita sapu. Termasuk tempat hiburan illegal serta bangunan yang tidak memiliki izin.”terang Syafrijal yang akrab disapa ijal itu.
Penelusuran awak media ini dilapangan, terkait dengan pengusaha tempat hiburan, seperti, KTV, Karaoke dan pengusaha warung internet (warnet) yang sebagian diduga tidak memiliki izin, menjamur di dalam kota Tanjungpinang. Namun, belum ada tindakan tegas dari iInstasi terkait.
Selain tempat hiburan tersebut, masih banyak bangunan illegal di kota Tanjungpinang, seperti bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL), penjual buah-buahan di Jl R Haji Fisabililiah, Batu 8 atas, diduga semua bangunanya illegal. Bahkan menjajakan jualanya diatas, drainase alias parit.
Padahal Walikota, Tanjungpinang, H Lis Darmanyah SH telah menghimbau pada seluruh pedagang yang berjualan di jembatan batu 8 atas tersebut, ketika menyerahkan Insentif RT/RW Sekota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.”Untuk tidak berjualan di tratoar atau di atas parit, dan bangunanya jangan terlalu menjolok ke jalan.”himbau Walikota.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 20 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek