; charset=UTF-8" /> Terbukti Jual 0,57 Gram Sabu-Sabu, Aheng Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 2,186 kali dibaca

Terbukti Jual 0,57 Gram Sabu-Sabu, Aheng Dihukum 4 Tahun Penjara

Herman alias Aheng dihukum selama 4 tahun penjara karena menjual 0,57 gram narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (26/11).

Herman alias Aheng dihukum selama 4 tahun penjara karena menjual 0,57 gram narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (26/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menjadi penjual narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,57 gram, Herman alias Aheng (49) dihukum selama 4 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan kurungan, Kamis (26/11) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Terhadap putusan ini, warga jalan Potong Lembu, Pelantar Sulawesi RT 002 RW 011 ini pasrah dengan menyatakan menerima amar putusan majelis hakim tersebut.

Ketua majelis hakim, Eryusman SH MH sependapat dengan JPU Ricky Setiawan Anas SH MH tentang perbuatan terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam hukuman, Herman mendapat keringanan untuk subsidair (pengganti), dimana JPU menuntut agar hukuman subsidair Herman selama 2 bulan, namun majelis hakim menurunkan menjadi 1 penjara.”Saya terima pak hakim.”kata terdakwa Herman alias Aheng menjawab pertanyaan majelis hakim terhadap vonis yang baru dibacakan. Hal senada disampaikan JPU Ricky Setyawan Anas SH MH.

Pada persidangan terungkap kronologis yang menjerat Herman, bermula Kamis (23/07), sekira pukul 19 30 Wib, bertempat di jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba. Dua orang Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ditugaskan. Kedua petugas ini mendapati terdakwa sesuai ciri serta informasi yang diterima, sedang berdiri di pinggir kawasan jalan Sultan Mahmud, lalu menghampiri terdakwa, sembari memperkenalkan dari Kepolisian Tanjungpinang.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa Herman langsung membuang barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi pihak kepolisian itu menyuruh terdakwa mengambil kembali barang bukti yang dibuangnya tadi dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tubuh terdakwa, disaksikan warga sekitar.
Hasilnya, saksi petugas dari pihak kepolisian tersebut memdapatkan 1 paket diduga sabu di dalam kantong celana depan bagian kiri. Selain itu, juga didapati 1 unit handpone jenis Nokia 106 warna hitam milik terdakwa untuk melakukan transksi jual beli narkotika tersebut.
Pengakuan terdakwa Herman, barang bukti SS tersebut dibeli dari saki Abang (DPO) seharga Rp1,5 juta, pada hari yang sama sekitar 30 menit sebelumnya, di kawasan Pasar Tani, Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek