Terbukti Menipu di BJB, Putri Kembali Dihukum
Tanjungpinang,Radar Kepri-Putri Viera Dini alias Nabila (19) kembali dihukum oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (10/10). Kalau sebelumnya Putri dihukum 9 bulan penjara, kali ini Putri yang terjerat kasus serupa (penipuan) dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Putri meeupakan spesialis “penipu” dengan menggunakan fasilitas jejaring media sosial Bursa Jual Beli (BJB). Dimana, Putri berpura-pura membeli handphone, setelah korban mengantarkan hp untuk dijual, Putri mengambilnya dan secepat kilat melarikan diri.
Sepak terjang Putri berakhir 24 April 2016 setelah tim buser Polsek Timur membekuknya bersama barang bukti hp yang dibawa kaburnya. Pengembangan lanjutan, ternyata Putri sudah 3 kali melakukan aksi serupa. Dalam kasus pertama, putri dihukum selama 9 bulan dan kasus kedua 18 bulan.”Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus yang sama.”ucap ketua
majelis hakim.
Terhadap vonis ini, Putri dan JPU Kades Agus SH menyatakan pikir -pikir. JPU sebelumbya menuntut Putri selama 2 tahun karena perbuatan Putri terbukti melanggar pasal 378 KUH Pidana.(irfan)