; charset=UTF-8" /> Tiga Tahun Kasus Korupsi KONI Mengendap di Polda Kepri - | ';

| | 1,401 kali dibaca

Tiga Tahun Kasus Korupsi KONI Mengendap di Polda Kepri

AKB{ Hartono, Kabag Humas Polda Kepri=

AKBP Hartono, Kabag Humas Polda Kepr.

Batam, Radar Kepri-Penyidik Polda Kepri belum juga melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi dana KONI Anambas dengan tersangka Amat Yani SE ke Kejaksaaan. Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengakui secara teknis ada kekurangan yang harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dari Kejati Kepri.

Hal disampaikan Kapoda Kepri Birigjen (Pol) Enjang Sudrajad ketika di konfirmasi Radar Kepri melalui Kepala Bagian Humas-nya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono, Selasa (22/04) di halaman Mapolda Kepri.”Saya kira, antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), barang kali ada penyesuaian-penyesuaian.”Katanya.

Kemudian lanjut Hartono.”Namun secara teknis, kekurangan-kekurangan tersebut tentu tidak bisa kita sampaikan. Tapi kasunya tetap berjalan. Kalau tidak berjalan apa masalahnya, kan begitu.”terang AKBP Hartono.

Ketika ditanya kapan kasus tersebuit akan dilimpahkan ke Kejati Kepri, mantan Kapolres Lingga ini mengatkan.”Itu belum tau, itukan urusan penyidik.”tutup Hartono, padahal kasus dugaan korupsi ini sudah mengendap lebih dari 3 tahun. Amat Yani SE ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Maret 2011 lalu, namun entah mengapa penyidik Polda Kepri tak kunjung mampu menuntaskan kasus tersebut.

Sumber media ini pesimis kasus yang membelit ketua DPRD Anambas itu akan mampu dituntaskan penyidik Polda Kepri. Ketika dijumpai awak media ini. Selasa (22/04) di Mapolda Kepri, sumber mengatakan.”Kasus Amat Yani itu, saya duga tidak akan berlanjut ke meja hijau, karena beberapa oknum di Polda ini yang….?. Biasalah.”Kata sumber sambil berlalu.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek