; charset=UTF-8" /> Tilep Uang Jamsostek & Pph 21 Karyawan Spa, Yopi Diadili - | ';

| | 1,827 kali dibaca

Tilep Uang Jamsostek & Pph 21 Karyawan Spa, Yopi Diadili

Salah seorang saksi ketika didengarkan keterangannya untuk terdakwa Yopi.

Salah seorang saksi ketika didengarkan keterangannya untuk terdakwa Yopi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yopi alias Yopi Liu (39) hanya bisa tertunduk ketika 5 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (20/01). Yopi merupakan accounting di PT Bintan Ascarya Dahayu, didakwa jaksa telah melakukan penggelepan uang perusahaan sebesar Rp 79 juta dan 2 820 Dolar Singapura.

Modus penggelapan Yopi ini bermula bulan April 2014 lalu, sebagai accounting, Yopi bertugas menerima uang hasil usaha perusahaan.Terdakwa Yopi menerima uang perusahaan dari 4 kasir pada perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan (Spa).”Hasil penerimaan uang dari 4 kasir itu dilaporkan ke manajer perusahaan,”tulis jaksa dalam dakwaannya. Terdakwa Yopi juga membuat laporan permintaan untuk gaji karyawan, Jamsostek dan laporan neraca rugi-laba atau laporan pemasukan dan pengeluaran.

Namun sejak April 2014 hingga Agustus 2014, jaksa menyebut terdakwa Yopi mulai “memakan” uang perusahaan tanpa sepengetahuan manejer, dengan jumlah totalnya mencapa Rp 79 juta dan 2 820 Dolar Singapura.

Modusnya dengan membuat draf konfirmasi pembayaran Jamsostek dan pembayaran PPH21 karyawan kepada manajer, Selfi serta salah satu direktur di perusahaan tersebut. Selanjutnya, paymen voucher disetujui Selfi dan dan salah seorang direktur, maka terdakwa Yopi menguangkan ke Bank BCA di Lagoi.Uang tersebut, seharusnya disetorkan untuk pembayaran PPH21 dan Jamsostek karyawan, namun tidak disetorkan.

Total jumlah uang Jamsosek karyawan yang ditilep Yopi sejak April-Agustus 2014 mencapai Rp 50 627 296, sedangkan uang Pph 21 mencapai Rp 21 603 000.

Saksi lainnya ketika didengarkan keterangannya untuk terdakwa Yopi.

Saksi lainnya ketika didengarkan keterangannya untuk terdakwa Yopi.

Dalam surat dakwaan juga terungkap, ternyata Yopi juga mengambil uang tunai dari 4 kasir perusahaan sebanyak Rp 6 788 882 dan 2 820 Dolar Singapura. Sebagian uang itu telah dikembalikan.”Jumlah yang dikembalikan sekitar Rp 40 juta.”sebut salah seorang saksi.

Terdakwa Yopi dijerat melanggar pasal 374 KUH Pidana junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dalam persidangan Selasa (20/01) lima orang saksi dihadirkan, tiga diantaranya merupakan kasir. Dari 9 sembilan saksi, 7 orang telah didengarkan keterangannya, yakni, saksi Yuda Yehuda Wibiksana,Sherly alias Ashe, Ahmad Pangga Perdana, Titis Srikandi Cahyani, Sri Hartati, Suri Handayani dan Titin Asmara. Sedangkan dua saksi lagi belum didengarkan keterangannya karena belum memenuhi panggilan jaksa, yaitu saksi Yori Pratama dan Sulistya Dewi.”Kita akan panggil lagi dua saksi tersebut pada persidangan depan.”kata JPU Mirian SH usai persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 20 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek