; charset=UTF-8" /> Tjelak Sebut Tengku Terbitkan SK Pembayaran Sisa Uang DPID Anambas - | ';

| | 3,449 kali dibaca

Tjelak Sebut Tengku Terbitkan SK Pembayaran Sisa Uang DPID Anambas

Lima saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdawka Handa Rizky termasuk Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal S Sos M Si di Pengadilan Tipikor, Selasa (01/09).

Lima saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdawka Handa Rizky termasuk Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal S Sos M Si di Pengadilan Tipikor, Selasa (01/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Sekda KKA), Raja Tjelak Nur Djalal S Sos M Si menyebutkan peran Bupati KKA, Drs Tengku Mukhtarudin (sekarang mantan, red) dalam dugaan korupsi uang sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID). Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pengembalian dana sisa tersebut di anggarkan di pos tak terduga pada Sekdakab KKA. Fakta ini disampaikan Raja Tjelak Nur Djalal ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Handa Rizyk SE, mantan Kacab Pembantu BNI 46 Terempa, Selasa (01/09) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.”SK Bupati itu merupakan syarat administrasi untuk pencairan dana sisa DPID tahun anggaran 2011. Harus ada SK dari Bupati untuk dana pencairan dana di pos tak terduga itu.”ucap Raja Tjelak Nur Djalal.

Menjawab pertanyaan hakim Lindawaty SH tentang mengapa sisa uang tersebut dikirim melalui rekening simpanan sementara (simsem) di BNI 46 cabang Terempa, bukan rekening bank lain yang ada KKA. Saksi Raja Tjelak Nur Djalal mengatakan.”Kalau pakai bank lain, kita kena biaya RTGS. Kita kena biaya pembayaran melalui melalui bank berbeda.”terang Boy, sapaan Raja Tjelak Nur Djalal.

Mendengar alasan ini, hakim menanyakan besarnya biaya RTGS tersebut, namun Raja Tjelak Nur Djalal tidak mengetahui besarnya biaya yang dikenakan.”Makanya saya heran, bapak ikut-ikut juga disitu, bapak ikut tanda tangan. Mengapa harus rekening simsem, kenapa tidak langsung ke rekening kas negara melalui SSBP (surat setoran bukan pajak,red).”tanya Lindawaty SH.

Menurut Raja Tjelak Nur Djalal menjawab.”Berkas untuk pengajuan itu banyak dan lengkap, karena disitu juga ada surat telah diverifikasi oleh PPK. Dan disitu juga ada pertanggungjawaban dari PPK yang menyatakan bahwa berkas lengkap.”jelas Raja Tjelak yang dipotong Lindawaty SH.”Kenapa uang itu harus masuk ke rekening simsem. Apa itu kebiasaan atau ada yang memerintahkan bapak ?”tanya Lindawaty SH.”Itu ada permintaan dari bagian keuangan, setelah diverifikasi PPK.”jawab Raja Tjelak.

Lindawaty SH kemudian menanyakan.”Apakah bapak ada mengoreksi, jangan begini, pakai rekening simsen, langsung saja ke SSBP. Apa bapak ada lakukan itu ?”tanya Lindawaty SH.”Tidak ada Yang Mulia.”jawab Raja Tjelak.

Kemudian, masih Lindawaty SH, kalau sudah masuk ke rekening simsem bagaimana kalau kelanjutan.”Orang bank wajib melaporkan ke pemilik uang untuk tindak lanjut uang tersebut, apakah ada orang bank melakukan ini ?”tanya Lindawaty.”Tidak ada Yang Mulia.”jawab Raja Tjelak.

Jawaban ini menimbulkan pertanyaan hakim.”Apakah bapak selaku Sekda sudah menanyakan hal itu .”tanya Lindawaty SH.”Tidak, karena kita sudah ada petugas dan ada laporan bukti SSBP.”jawab Raja Tjelak.

Mengenai SSBP yang tidak diakui ditandatangani oleh kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah), Salmiah SE menurut Raja Tjelak Nur Djalal.”Pengakuan Surya Darma itu tanda tangan Salmiah, tapi Salmiah tidak mengakui. Kita mengatakan SSBP itu palsu dan memang tidak disetorkan, ibu Salmiah mengaku itu bukan tandatangan dia. SSBP itu diterima dari Kabag Keuangan.”terang Raja Tjelak.

Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal.

Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal.

Menjawab pertanyaan Lindawaty SH apakah Sekda menanyakan, siapa yang menarik dana tersebut.”Saya tahunya PT Samaratungga Cipta Persada.”jawabnya. Namun Raja Tjelak tidak menanyakan siapa yang menarik uang tersebut. Hakim namun menanyakan atas perintah siapa uang itu ditarik.”Atas perintah Surya Darma.”ucap Raja Tjelak.

Tentang surat Surya Darma Putra SE yang berisi pertanyaan dimana surat pernyataan sehari setelah pertemuan di ruang Bupati yang dihadiri Sekda, Kabag Kuangan, kuasa BUD, Surya Darma Putra SE dan Handa Rizky SE.”Kabag keuangan mengambil surat itu kerumah saya, kab dan mencari Surya Darma untuk menandatangani setelah kasus ini sampai di penyidik.”terang Raja Tjelak.

Menurut Raja Tjelak, Bupati Anambas mengetahui pengembalian dana DPID.”SK itu tahun 2013 sebagai dokumen untuk pencairan.”kata Sekda.

Selain Raja Tjelak, JPU Nofriandi SH juga menghadirkan 4 saksi lainnya, yaitu Nadia Sartika Dewi, Indah Ambarwati, Riko Saputra dan Amriara. Dimana 4 saksi terakhir merupakan karwayawan BUMN di BNI 46. Persidangan dilanjutkan pada Selasa (08/09) masih dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek