; charset=UTF-8" /> Warga Dukung Polisi Pidanakan Pengusaha Judi Berkedok Gelper - | ';

| | 1,082 kali dibaca

Warga Dukung Polisi Pidanakan Pengusaha Judi Berkedok Gelper

Pengerebekan judi berkedok gelper harlbour bay oleh Polresta Barelang, Saptu (19/04) lalu.

Pengerebekan judi berkedok gelper harlbour bay oleh Polresta Barelang, Saptu (19/04) lalu.

Batam, Radar Kepri-Gebrakan Polrestabes Barelang menutup dan mempidanakan pengusaha tempat perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) didukung warga Batam yang telah lama resah dengan maraknya aksi perjudian terselubung tersebut.

Dukungan diungkapkan, Joni, warga  perumahan  Evi Garden.”Saya sangat mendukung Kepolisian, khususnya Polrestabes Barelang yang telah berani menindak tegas tempat yang diduga permainan judi berkedok gelper bernama Angel Game di lantai I Harbour Bay Mall.”ujarnya pada radarkepri.com, Senin (20/04).

Polrestabes Barelang Batam menggerebek pemainan yang bisa mengsengsarakan rakyat itu pada  Sabtu (18/4/2015) malam. Polretabes menemukan unsur judi dan mengamankan 12 orang serta mesin judi.”Saya apresiasi kinerja Polrestabes Batam, kalau perlu semua judi berkedok disikat semua.”kata Joni dikawasan Nagoya, Batam.
Menurutnya, pengerebekan judi berkedok gelper yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin.”Kita mendukung langkah dari [penegak hukum  Polrestabes barelang Batam untuk menberantas segala Bentuk perjuadian dikota Batam, dan Poretebes Barelang tidak boleh pilih kasih, menindak segala betuk perjudian di kota Batam. Karena informasi yang berkembang, izin gelper yang sudah dikeluarkan oleh dinas BPM PTSP  kota Batam jumlahnya sebanyak 29 izin, diduga semuanya berbua permainan judi.”sebutnya.

Kalau dicermati izin yang dikeluarkan BPM PTSP kota Batam, merupakan izin permainan anak-anak dan keluarga alias gerper.”Akan tetapi, fakta dilapangan yang banyak bermain para remaja, dewasa dan orang tua.”ungkapnya.

 Hal senada diungkapkan Nurdin Arianto, ketua Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) meminta perjabat terkait yang menberikan izin permainan gelanggang permainan mesin ketangkasan diperiksa.”Kalau terbukti membiarkan, dipidanakan. Karena judi, membuat manusia  sengsara. Dan di negara kita, tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan permainan  perjuadian, baik  aturan agama, maupun aturan pemerintah.”paparnya.

Dalam hal ini.”Kepala Badan Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam, Gustian Riau yang menerbitkan izin gelper harus bertanggungjawab atas dugaan maraknya permianan judi berkedok gelper itu.”katanya.

Ditambahkan.”Saya minta Polda Kepri menindak segala bentuk permainan judi terselubung berkedok gelper di Kepri, khususnya di Batam yang sudah tidak terkendali.”pintanya.

Sementara itu Gustian Riau, Kepala Badan Penanaman Modal  Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kota Batam di konfirmasi pewarta Jum’at (17/04) usai diperiksa Polrestabes Barelang Batam,  diruangan unit I mengatakan telah mengeluarkan 29 izin gelper. Namun enam perizinan yang sudah dikeluarkan telah dicabut.

Gustian menyebutkan.”Masih banyak permainan gelper yang beroperasi tanpa izin.”katanya tanpa merinci dimana saja gelper liar tersebut.

Yang menjadi pertanyaannya ditengah-tengah masyarakat Batam, ada izin atau tidak punya izin, bolehkah permainan yang berbau judi itu dilegalkan di negri kita tercnta ini ?.

Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan dipenghujung jabatanya dan hingga polisi bertindak, belum memberikan sanksi tegas pada anak buahnya yang lalai dalam menerbitkan ijin. Begitu juga dengan peran Satpol PP Pemko Batam yang bertugas mengamankan Perda dan ijin, nyaris tak pernah bergerak dan menggelar operasi penertiban gelper maupun rumah kos dan serta panti pijat berkedok maksiat serta salon yang menjadi sarang prostitusi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Apr 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek