; charset=UTF-8" /> Warga Kembali Pertanyakan Kasus Cabul Oknum Dewan - | ';

| | 1,616 kali dibaca

Warga Kembali Pertanyakan Kasus Cabul Oknum Dewan

AH, oknum dewan Natuna yang diduga mencabuli pelajar hingga hamil.

AH, oknum dewan Natuna yang diduga mencabuli pelajar hingga hamil.

Natuna, Radar Kepri-Sejak diambil alihnya proses hukum kasus oknum anggota dewan AH yang diduga mencabuli NV anak, di bawah umur  oleh Polda Kepri. Masyarakat Natuna menilai  kinerja Polda Kepri melempem alias lamban menuntaskan kasus ini.

Sehingga, warga Natuna kembali pertanyakan kenerjanya polda kepri yang dinilai lamban mengusut kasus pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPRD Natuna tersebut.

Riki warga Ranai kepada media ini Rabu, (18/05),  melalui gagang HPnya mengatakan, “Sudah sepatutnya kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur sampai hamil dan digugurkan yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut di pertanyakan kembali kepada polda kepri, sudah sampai dimana pengusutanya dilanjutkan apa tidak. “Tanya Riki.

Pertanyaan tersebut wajar ditanyakan oleh masyarakat seperti Riki,  Sebab sebelumnya  Kapolres Natuna AKBP. Amazona Pelomonia melalui Kasat Reskrim Polres Natuna  AKP Gultom kepada media ini  belum lama ini mengatakan, “Kasus pencabulan yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD  alias AH, Kami bukan tak bekerja dalam kasus itu,  bahkan saya dengan tim Baru pulang dari Batam untuk mengumpulkan  barang  bukti, kalau bapak tidak percaya  coba bapak lihat  ini barang bukti sambil melihatkannya  gambar sisi TV terduga di Bandara Hang Nadim dan Di salah RS bersalin di kota Batam. “Barang bukti sudah mencapai  95 parsen. Hanya tinggal surat rekomendasi pemeriksaan dai Gubernur Kepri untuk meningkatkan status terduga ini. “kata Gultom saat itu.
Dan kemudian Kapolres kembali melakukan konferensi pers dan mengatakan  “kalau selama 30 sejak surat permintaan rekomendasi dikirim oleh pihak Polres tidak di balas atau tidak ada jawaban, maka pihak polisi dapat melanjutkan kasus tersebut tanpa ada surat izin dari Gubernur Kepri.

Artinya tidak ada alasan bagi pihak polda untuk menunda nunda proses kasus tersebut.

Karena masyarakat tidak sabar lagi untuk menunggu kelanjutan kasus itu,  setidaknya untuk menjelaskan status  atau nama baik dari seorang oknum anggota DPRD yang disebut sebut terkait dalam kasus tersebut.

Sehingga masyarakat tidak berpikir yang tidak tidak atau berpikiran prasangka buruk kepada pihak polda yang telah bekerja keras selama ini.(tim)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Mei 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek